Biaya Nikah di KUA dan Biaya Pernikahan Jika Mengundang Penghulu
09/07/18
Tambah Komentar
Kali ini akan dibahas mengenai berapa total jumlah biaya nikah di KUA update terbaru. Menikah adalah hal yang sakral dan merupakan ibadah dala agama islam. Siapa yang menikah berarti dia telah mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Namun terkadang niat suci seseorang dalam menikah terkadang terhalang oleh biaya nikah yang harus dikeluarkan baik utnuk resepsi, pesta dan acara akad nikah.
Padahal jika kita hanya sekedar menikah tanpa bermewah mewahan, maka biayanya murah dan bahkan bisa gratis. Syarat dan rukun nikah dalam agama islam sendiri sangatlah mudah dan murah. Tidak dipersulit sama sekali dalam islam. Sehingga siapapun bisa menikah dengan mudah dan murah. Dan ternyata untuk mencatatkan pernikahan dalam KUA (Kantor Urusan Agama) pun juga mudah dan murah.
Bahkan jika pernikahan berlangsung di kantor KUA, maka baya nikah di KUA menjadi gratis alias tanpa biaya sepeserpun. Nah inilah yang akan kita bahas di kesempatan ini, yaitu mengenai total biaya pernikahan di KUA secara lengkap beserta tata cara pembayarannya dan bagaimana jika penghulu yang datang ke rumah dan tempat acara kita atau dalam hal ini pernikahan berlangsung di luar kantor KUA.
Dan selengkapnya simak dahulu penjelasan dibawah ini dimulai dari peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai berapa biaya nikah di KUA hingga rincian penjelasannya.
Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :
Melihat pada peraturan diatas, maka biaya nikah di KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya sepeserpun.
Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya biaya akad nikah di KUA bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Setidaknya PP itu berlaku di seluruh Indonesia, jadi dimana pun anda akan melangsungkan pernikahan, maka biaya pernikahan di KUA, maka biaya yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan peraturan tersebut.
Kalau menikah di luar KUA, bayarnya bukan ke penghulu. Tapi kita membayar lewat bank persepsi yang ada di wilayah tempat pernikahan. Soal lokasi bank ini bisa ditanyakan ke petugas KUA setempat.
Untuk alurnya, pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
Disebutkan, jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus Anda cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini Anda harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri sebagai berikut:
Demikianlah beberapa informasi mengenai biaya nikah di KUA lengkap beserta rincian penjelasannya. Maka bila Anda ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, Anda harus memahami soal sturan diatas. Dan satu hal lagi yang perlu Anda ingat, yaitu Anda tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, Anda juga bisa melakukan penghematan karena biaya nikah KUA tidak mengeluarkan biaya alias gratis.
Dan sekian artikel mengenai biaya nikah di KUA terbaru kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita mengerti tentang aturan, tata cara dan berapa total biaya yang harus dibayarkan ketika menikah di KUA dan di luar KUA.
Padahal jika kita hanya sekedar menikah tanpa bermewah mewahan, maka biayanya murah dan bahkan bisa gratis. Syarat dan rukun nikah dalam agama islam sendiri sangatlah mudah dan murah. Tidak dipersulit sama sekali dalam islam. Sehingga siapapun bisa menikah dengan mudah dan murah. Dan ternyata untuk mencatatkan pernikahan dalam KUA (Kantor Urusan Agama) pun juga mudah dan murah.
Bahkan jika pernikahan berlangsung di kantor KUA, maka baya nikah di KUA menjadi gratis alias tanpa biaya sepeserpun. Nah inilah yang akan kita bahas di kesempatan ini, yaitu mengenai total biaya pernikahan di KUA secara lengkap beserta tata cara pembayarannya dan bagaimana jika penghulu yang datang ke rumah dan tempat acara kita atau dalam hal ini pernikahan berlangsung di luar kantor KUA.
Dan selengkapnya simak dahulu penjelasan dibawah ini dimulai dari peraturan yang ditetapkan pemerintah mengenai berapa biaya nikah di KUA hingga rincian penjelasannya.
Biaya Nikah di KUA
Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :
- Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp 0 alias gratis.
- Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Rincian Penjelasan Biaya Nikah di KUA
Melihat pada peraturan diatas, maka biaya nikah di KUA berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya sepeserpun.
Dengan demikian, Anda bisa menghemat biaya biaya akad nikah di KUA bukan? Namun, ketentuan tanpa biaya hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Setidaknya PP itu berlaku di seluruh Indonesia, jadi dimana pun anda akan melangsungkan pernikahan, maka biaya pernikahan di KUA, maka biaya yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan peraturan tersebut.
Kalau menikah di luar KUA, bayarnya bukan ke penghulu. Tapi kita membayar lewat bank persepsi yang ada di wilayah tempat pernikahan. Soal lokasi bank ini bisa ditanyakan ke petugas KUA setempat.
Untuk alurnya, pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 - N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
Disebutkan, jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus Anda cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini Anda harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris
- Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
- Hologram terlalu mengkilap
- Di setiap lembar tak ada gambar Garuda kalau dilihat pakai sinar ultraviolet
Demikianlah beberapa informasi mengenai biaya nikah di KUA lengkap beserta rincian penjelasannya. Maka bila Anda ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, Anda harus memahami soal sturan diatas. Dan satu hal lagi yang perlu Anda ingat, yaitu Anda tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, Anda juga bisa melakukan penghematan karena biaya nikah KUA tidak mengeluarkan biaya alias gratis.
Dan sekian artikel mengenai biaya nikah di KUA terbaru kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita mengerti tentang aturan, tata cara dan berapa total biaya yang harus dibayarkan ketika menikah di KUA dan di luar KUA.
Belum ada Komentar untuk "Biaya Nikah di KUA dan Biaya Pernikahan Jika Mengundang Penghulu"
Posting Komentar