Rukun Nikah dalam Islam yang Benar Beserta Syarat dan Penjelasannya
21/11/17
Tambah Komentar
Artikel ini akan membahas rukun rukun nikah yang benar beserta syarat dan penjelasannya lengkap. Salah satu tata cara pernikahan yang baik dan sesuai syariat agama islam adalah dengan memperhatikan berbagai hal misalnya syarat sah nikah, sunnah nikah, hingga rukun nikah yang merupakan kewajiban untuk dipenuhi agar proses pernikahan syah.
Tanpa menjalankan rukun rukun nikah, maka pernikahan tidak sah secara agama dan haruslah diulang dengan memenuhi semua syarat dan rukun pernikahannya. Inilah pentingnya kita untuk mempelajari bab fiqih tentang hukum dan seluk beluk pernikahan. Dengan memahami tata cara menikah yang benar sesuai ajaran islam, insyaallah pernikahan kita akan sah dan penuh keberkahan. Serta tujuan akan tercapai yaitu membangun keluarga dan rumah tangga bahagia sakinah mawadah warohmah.
Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu berhubungan dengan istri dengan lafadz nikah atau perkawinan. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT sebagaimana firmannya dalam kitab suci Al-Quran berikut ini :
Nabi Muhammad SAW juga sangat menganjurkan untuk menikah sebagaimana hadits berikut ini :
Satu hal yang mesti diperhatikan adalah bahwa perniakahan siapapun tidak sah jika kelima rukun menikah ini tidak diperhatikan secara seksama, Jangan sampai salah satunya tidak dikerjakan. Jika tidak sah, maka seterusnya hal hal yang seharusnya halal antara suami istri menjadi haram karena pernikahannya tidak sah akibat meninggalkan salah satu saja dari rukun nikah.
Lalu apa saja rukun rukun nikah dan syaratnya dalam islam yang benar? Berikut ini daftar 5 rukun nikah dan penjelasannya lengkap dengan dalilnya.
Adanya calon pengantin pria merupakan salah satu rukun nikah. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebagai syarat bagi seorang laki laki ketika akan menikah. Syarat syarat calon pengantin laki laki atau suami diantaranya adalah :
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits Rasulullah SAW disampaikan bahwa:
Rukun nikah selanjutnya adalah adanya calon pengantin perempuan yang bakal menjadi seorang istri. Beberapa syarat pengantin perempuan (calon istri) yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut :
Selanjutnya adalah harus adanya wali nikah, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya sebagai berikut ini :
Hal hal yag harus diperhatikan dan merupakan syarat bagi seorang wali nikaha adalah sebagai berikut ini :
Wali nikah dibagi dua yaitu wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali dan wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA. Sedangkan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu sebagai berikut ini :
1) Ayah kandung
2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.
5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6) Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung
8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak
9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan)
10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya.
11) Paman ayah
12) Anak paman ayah (misanan ayah)
13) Paman kakek kemudian anaknya
14) Paman ayah kakek kemudian anaknya
Rukun nikah berikutnya harus ada saksi. Dua orang saksi ini haruslah ada dalam proses pernikahan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan sebagai berikut ini :
Sunnah agar yang menjadi saksi adalah orang yang sholeh dan taat dalam agamanya. Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
Rukun menikah yang terakhir adalah adanya proses ijab qabul atau akad nikah. Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:
Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Jika menggunakan bahasa Indonsia kira kira sebagai berikut artinya :
Selanjutnya calon suami menjawab dengan jawaban sebagai berikut :
Jika dengan bahasa Indonesia artinya adalah sebagai berikut :
Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali nikah harus mengucapkan, contohnya adalah :
Jika dengan bahasa Indonesia sebagai berikut :
Demikianlah 5 rukun nikah dalam islam dan penjelasannya yang bisa kami bagikan kali ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan wawasan ilmu pengetahuan terutama dalam masalah pernikahan yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.
Tanpa menjalankan rukun rukun nikah, maka pernikahan tidak sah secara agama dan haruslah diulang dengan memenuhi semua syarat dan rukun pernikahannya. Inilah pentingnya kita untuk mempelajari bab fiqih tentang hukum dan seluk beluk pernikahan. Dengan memahami tata cara menikah yang benar sesuai ajaran islam, insyaallah pernikahan kita akan sah dan penuh keberkahan. Serta tujuan akan tercapai yaitu membangun keluarga dan rumah tangga bahagia sakinah mawadah warohmah.
Kata nikah dalam bahasa arab berarti menyatu, dan dalam arti syari’ adalah sesuatu aqad yang memperbolehkan dengan aqad itu berhubungan dengan istri dengan lafadz nikah atau perkawinan. Nikah sangat diperintahkan oleh ALLAH SWT sebagaimana firmannya dalam kitab suci Al-Quran berikut ini :
“Nikahilah kalian wanita yang bagus untuk kalian, dua, tiga dan empat.” {Surat An-Nisa’ayat 3}.
Nabi Muhammad SAW juga sangat menganjurkan untuk menikah sebagaimana hadits berikut ini :
Tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin (menikah). (HR Bukhori dan Muslim, Imam Ahmad dan Abu Ya’la)
Rukun Nikah dan Penjelasannya
Satu hal yang mesti diperhatikan adalah bahwa perniakahan siapapun tidak sah jika kelima rukun menikah ini tidak diperhatikan secara seksama, Jangan sampai salah satunya tidak dikerjakan. Jika tidak sah, maka seterusnya hal hal yang seharusnya halal antara suami istri menjadi haram karena pernikahannya tidak sah akibat meninggalkan salah satu saja dari rukun nikah.
Lalu apa saja rukun rukun nikah dan syaratnya dalam islam yang benar? Berikut ini daftar 5 rukun nikah dan penjelasannya lengkap dengan dalilnya.
Pengantin Laki Laki (Suami)
Adanya calon pengantin pria merupakan salah satu rukun nikah. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan sebagai syarat bagi seorang laki laki ketika akan menikah. Syarat syarat calon pengantin laki laki atau suami diantaranya adalah :
- Beragama islam
- Laki – laki normal atau tulen
- Tidak dalam tekanan / paksaan
- Tidak memiliki empat atau lebih istri
- Tidak dalam mahram istri
- Mengetahui bahwa calon istrinya adalah syah untuk dinikahi atau bukan mahramnya
- Tidak dalam ibadah ihram haji / umrah
Tentang seorang yang sedang ihram, di dalam hadits Rasulullah SAW disampaikan bahwa:
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim)
Pengantin Perempuan (Istri)
Rukun nikah selanjutnya adalah adanya calon pengantin perempuan yang bakal menjadi seorang istri. Beberapa syarat pengantin perempuan (calon istri) yang harus diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Beragama islam
- Wanita normal atau asli
- Bukan mahram dari calon suami
- Mengizinkan walinya untuk menikahkannya dengan calon suaminya
- Tidak dalam masa iddah
- Bukan istri orang
- Tidak dalam ibadah ihram haji dan umrah
- Belum Pernah li’an
Wali Nikah
Selanjutnya adalah harus adanya wali nikah, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya sebagai berikut ini :
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud).
Hal hal yag harus diperhatikan dan merupakan syarat bagi seorang wali nikaha adalah sebagai berikut ini :
- Wali nikah harus mencapai batas baligh
- Harus berakal sehat tidak gila.
- Bukan orang yang fasik (yang selalu berbuat dosa besar)
- Tidak sedang menjalankan ibadah haji atau umroh
- Bukan karena paksaan
Wali nikah dibagi dua yaitu wali nikah khusus yaitu semua laki-laki kerabatnya yang berhak menjadi wali dan wali nikah umum yaitu wali hakim atau petugas KUA. Sedangkan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah yaitu sebagai berikut ini :
1) Ayah kandung
2) Kakek, atau bapaknya kakek dan seterusnya
3) Saudara laki-laki kandung
4) Saudara laki-laki seayah, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak.
5) Anak saudara laki-laki kandung (keponakan)
6) Anak saudara laki-laki seayah dan seterusnya, adapun saudara laki-laki seibu tidak berhak
7) Paman atau saudara laki-laki ayah kandung
8)Paman atau saudara laki-laki ayah seayah adapun paman saudara laki-laki seibu tidak berhak
9) Anak paman saudara laki-laki ayah kandung (misanan)
10) Anak paman saudara laki-laki ayah seayah dan seterusnya.
11) Paman ayah
12) Anak paman ayah (misanan ayah)
13) Paman kakek kemudian anaknya
14) Paman ayah kakek kemudian anaknya
Dua Orang Saksi
Rukun nikah berikutnya harus ada saksi. Dua orang saksi ini haruslah ada dalam proses pernikahan. Sebagaimana dalam hadits disampaikan sebagai berikut ini :
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i)
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Lelaki
- Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
- Dapat mendengar, melihat dan bercakap
- Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Sunnah agar yang menjadi saksi adalah orang yang sholeh dan taat dalam agamanya. Dan yang paling utama lagi apabila saksi tersebut sudah melakukan ibadah haji.
Ijab dan Qabul (Akad Nikah)
Rukun menikah yang terakhir adalah adanya proses ijab qabul atau akad nikah. Aqad ijab qobul merupakan rukun yang paling utama dan yang menentukan. Adapun aqad ijab diucapkan si wali nikah dan qobul di ucapkan calon suami. Adapun syarat-syaratnya:
- Adanya ijab ( Penyerahan dari wali )
- Adanya qabul ( kalimat penerimaan dari suami )
- Ijab dan qabulnya jelas
- Aqad ijab qabul tersebut harus dengan kalimat Nikah atau tazwij atau terjemahannya yaitu nikah atau kawin saja maka tidak sah dengan memakai kalimat yang lain.
- Antara ijab dan qobul tidak diselingi oleh kata-kata yang tidak ada hubungannya dengan nikah
- Antara ijab dan qabul tidak diselingi dengan diam yang sangat lama.
- Antara ijab dan qobul sesuai dengan arti dan maksudnya
- Aqad ijab qabul harus dilafadzkan sekiranya terdengar oleh orang-orang yang berada disekitarnya (tidak dengan cara berbisik-bisik).
Adapun cara wali menikahkan putrinya dengan lafadz (ucapan) sebagai berikut :
Alhamdulillah wassolatu wassalamu ala rosulillah sayidina muhammad bin abdillah wa’ ala alihii wassohbihi ya fulan bin fulan uzawijuka ala ma amaro allah bihi minimsaki bima’ruf autasrihin bi ihsan. ya fulan bin fulan zawajtuka wa ankahtuka binti fulanah bimahril miiah alafin rubiyyah umlah indonesia khalan.
Jika menggunakan bahasa Indonsia kira kira sebagai berikut artinya :
Alhamdulillah sholat dan salam hanya untuk rosulillah Muhammad bin Abdillah dan untuk para keluarga dan sahabatnya. Wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu atas perintah ALLAH dari pada menahannya dengan baik atau melepasnya dengan baik pula, wahai fulan bin fulan aku kawinkan kamu dengan anakku fulanah dengan mahar 100 ribu rupiah uang indonesia dengan kontan.
Selanjutnya calon suami menjawab dengan jawaban sebagai berikut :
Qobiltu tazwijaha bilmahrih madzkur.
Jika dengan bahasa Indonesia artinya adalah sebagai berikut :
Aku terima kawinnya dengan mahar yang telah di tentukan.
Apabila wali nikah ingin mewakilkan pernikahan anaknya maka wali nikah harus mewakilkan pernikahan tersebut dengan berlafadz sehingga terdengar oleh 2 orang saksi dan dalam mewakilkan pernikahan, wali nikah harus mengucapkan, contohnya adalah :
Wakaltuka fi tajwijiha ibnati fulanah binti fulan li fulan bin fulan bimahril miiah alafin rubiyah.
Jika dengan bahasa Indonesia sebagai berikut :
Aku wakilkan kepada kamu pernikahan anakku fulanah binti fulan dengan fulan bin fulan dengan mahar 100 ribu rupiah. Kemudian yang mewakili mengucapkan qobiltu wakalah atau aku terima perwakilannya.
Demikianlah 5 rukun nikah dalam islam dan penjelasannya yang bisa kami bagikan kali ini. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan wawasan ilmu pengetahuan terutama dalam masalah pernikahan yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.
Belum ada Komentar untuk "Rukun Nikah dalam Islam yang Benar Beserta Syarat dan Penjelasannya"
Posting Komentar