Hukum Pernikahan dalam Islam yang Harus Diketahui Sebelum Menikah
22/11/17
Tambah Komentar
Kali ini akan dibahas bagaimana hukum pernikahan dalam islam. Masalah penjelasan hukum nikah ini harus diketahui sebelum menikah agar pernikahan berlangsung dengan baik dan benar sesuai dengan syariat agama islam. Islam sendiri telah mengatur segala sesuatunya secara detail mengenai pernikahan ini mulai dari sunnah sunnahnya, syarat nikah, rukun nikah hingga hukum hukum nikah.
Islam sangat mengajurkan agar kita semua menikah dan hal ini tercantum dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan untuk segera menikah jika sudah mampu dan siap membangun rumah tangga. Salah satu tujuan menikah sendiri adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warohmah.
Para ulama membagi dasar hukum nikah ini ke dalam beberapa hal yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Jadi sebuah perkawinan bisa saja menjadi wajib dan sebaliknya bisa menjadi haram tergantung situasi dan kondisinya. Jadi hukum pernikahan bersifat situasional dan berubah ubah tergantung kondisi. Seseorang terkadang diwajibkan dan juga diharamkan untuk menikah, dan banyak hal serta faktor yang mempengaruhinya.
Jika anda seorang pemuda yang bimbang apakah sudah saatnya menikah atau tidak, maka sudah seharusnya anda mengetahui mengenai penjelasan dasar hukum nikah dibawah ini. Dan langsung saja untuk lebih jelasnyahukum ni simak berikut ini daftar hukum pernikahan dalam islam lengkap beserta penjelasannya.
Hukum menikah dalam islam menjadi wajib manakala seseorang telah siap dan mampu dalam segala halnya misalnya ekonomiya sudah siap, mentalnya sudah siap, ilmu dan agamanya sudah siap. Sedangkan jika ia tidak menikah, ia sangat yakin akan beresiko terjerumus dalam perzinahan. Maka dalam hal ini wajib baginya untuk menikah secepat mungkin dan tidak ada alasan untuk menunda nunda lagi. Karena jika ia tidak segera menikah, yang terjadi malah masuk dalam lembah perzinahan, padahal ia mampu dan siap untuk melangsungkan pernikahan.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
Hukum nikah hanya disunnahkan saja apabila orang tersebut mampu secara ekonomi dan siap tanggung jawabnya namun ia mampu dan yakin tidak akan terjerumus dalam perzinahan apabila ia tidak segera menikah. Semua diukur oleh dirinya sendiri, jika ia yakin dan mampu membatasi pergaulan dan gerak geriknya dari zina, maka meskipun ia siap dan mampu menikah, maka hukumnya sunnah dan tidak diwajibkan. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Namun apabila dia segera menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran dan sunnah Rasulullah SAW seperti dalam beberapa hadits berikut ini :
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani." (HR. Al-Baihaqi 7/78).
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang memiliki keinginan untuk menikah, namun ia takut dan tidak memiliki tekad serta tidak mampu mencukup dan menunaikan hak hak istrinya dalam berumah tangga atau ada alasan lainnya. Misalnya ia tidak mampu menafkasi istrinya, memiliki kelemahan dalam berhubungan dan ditakutkan akan berperilaku buruk dan kasar kepada istrinya. Maka sampai disini makruh baginya menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan badan. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat fisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau tidak beragama. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Demikianlah penjelasan mengenai macam hukum hukum pernikahan dalam islam yang harus diketahui sebelum menikah. Semoga informasi tentang hukum nikah diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tentang tata cara menikah yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.
Islam sangat mengajurkan agar kita semua menikah dan hal ini tercantum dalam Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan untuk segera menikah jika sudah mampu dan siap membangun rumah tangga. Salah satu tujuan menikah sendiri adalah untuk membangun keluarga yang bahagia, sakinah, mawadah dan warohmah.
Para ulama membagi dasar hukum nikah ini ke dalam beberapa hal yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Jadi sebuah perkawinan bisa saja menjadi wajib dan sebaliknya bisa menjadi haram tergantung situasi dan kondisinya. Jadi hukum pernikahan bersifat situasional dan berubah ubah tergantung kondisi. Seseorang terkadang diwajibkan dan juga diharamkan untuk menikah, dan banyak hal serta faktor yang mempengaruhinya.
Hukum Nikah dalam Islam
Jika anda seorang pemuda yang bimbang apakah sudah saatnya menikah atau tidak, maka sudah seharusnya anda mengetahui mengenai penjelasan dasar hukum nikah dibawah ini. Dan langsung saja untuk lebih jelasnyahukum ni simak berikut ini daftar hukum pernikahan dalam islam lengkap beserta penjelasannya.
Hukum Pernikahan yang Wajib
Hukum menikah dalam islam menjadi wajib manakala seseorang telah siap dan mampu dalam segala halnya misalnya ekonomiya sudah siap, mentalnya sudah siap, ilmu dan agamanya sudah siap. Sedangkan jika ia tidak menikah, ia sangat yakin akan beresiko terjerumus dalam perzinahan. Maka dalam hal ini wajib baginya untuk menikah secepat mungkin dan tidak ada alasan untuk menunda nunda lagi. Karena jika ia tidak segera menikah, yang terjadi malah masuk dalam lembah perzinahan, padahal ia mampu dan siap untuk melangsungkan pernikahan.
Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW kepada kami : “ Hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.
Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin ”. Allah berfirman :
“Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).
Hukum Pernikahan yang Sunnah
Hukum nikah hanya disunnahkan saja apabila orang tersebut mampu secara ekonomi dan siap tanggung jawabnya namun ia mampu dan yakin tidak akan terjerumus dalam perzinahan apabila ia tidak segera menikah. Semua diukur oleh dirinya sendiri, jika ia yakin dan mampu membatasi pergaulan dan gerak geriknya dari zina, maka meskipun ia siap dan mampu menikah, maka hukumnya sunnah dan tidak diwajibkan. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.
Namun apabila dia segera menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran dan sunnah Rasulullah SAW seperti dalam beberapa hadits berikut ini :
Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani." (HR. Al-Baihaqi 7/78).
Hukum Pernikahan yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Hukum Pernikahan yang Makruh
Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang memiliki keinginan untuk menikah, namun ia takut dan tidak memiliki tekad serta tidak mampu mencukup dan menunaikan hak hak istrinya dalam berumah tangga atau ada alasan lainnya. Misalnya ia tidak mampu menafkasi istrinya, memiliki kelemahan dalam berhubungan dan ditakutkan akan berperilaku buruk dan kasar kepada istrinya. Maka sampai disini makruh baginya menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.
Hukum Pernikahan yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan badan. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.
Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat fisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau tidak beragama. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.
Demikianlah penjelasan mengenai macam hukum hukum pernikahan dalam islam yang harus diketahui sebelum menikah. Semoga informasi tentang hukum nikah diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kita semua tentang tata cara menikah yang sesuai syariat islam. Wallahu a'lam.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Pernikahan dalam Islam yang Harus Diketahui Sebelum Menikah"
Posting Komentar