Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam

Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam - Kita sebagai seorang muslim wajib hukumnya untuk mengetahui segala hal tentang thaharah atau bersuci. thaharah berhubungan langsung dengan berbagai ibadah kita seperti sholat misalnya. jika thoharohnya tidak sah, maka shalat kita pun tidak sah. thaharah sendiri secara umum adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk menghiangkan najis dan hadast yang ada pada tubuh badan dan pakaian. salah satu contoh pekerjaan thaharah adalah berwudhu, mandi dan istinja'.

Dan salah satu hal penting pula dalam proses bersuci adalah media yang kita gunakan yaitu air. jadi air yang kita gunakan untuk bersuci bukanlah air sembarangan karena setiap bentuk dan jenis jenis air yang ada memiliki hukum yang berbeda beda dalam agama islam. islam sendiri mengklasifikasikan pembagian air kedalam beberapa macam jenis. ada air yang mensucikan, air suci yang tidak mensucikan, air makruh hingga air yang najis untuk digunakan. air dalam islam sendiri dibagi menjadi 4 macam bagian yang semuanya akan kita bahas pada kesempatan kali ini secara detail dan lengkap.

Baca Juga : Sebab-Sebab Mandi Wajib dan Penjelasannya

So, berikut ini daftar jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam lengkap beserta contohnya. dan semua hukum air yang ada tidak mungkin terlepas dari salah satu dari 4 pembagian air dibawah ini . . .

macam macam air

1. Air Suci Yang Mensucikan (Air Mutlak)


Pertama ada air yang suci dan dapat mensucikan (air mutlak/air tohur). Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, Sekiranya kita tanyakan kepada seseorang, Benda apakah yang ada digelas itu ? misalnya, maka mereka akan menjawab “air”. Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Bukankah jika air tersebut kita pindah ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan digentong menjadi air gentong. Atau kita alirkan ke sungai menjadi air sungai. Air macam Ini juga dikatakan air mutlak. Lain halnya seperti air kelapa, dimanapun kita letakkan air kelapa tersebut, orang akan selalu mengatakan bahwa air tersebut adalah air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tapi tidak dapat digunakan untuk thaharah karena air itu terikat dengan sifat yang melekat. 

2. Air Suci Tapi Tidak Mensucikan


Air suci yang tidak bisa mensucikan ini terbagi menjadi dua macam, berikut ini penjelasannya :

1) Air Musta'mal

Air musta’mal adalah air yang bekas digunakan untuk thaharah yang wajib seperti mandi dan wudhu’ wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut ini :

a) Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk thaharah.

b) Air itu digunakan untuk toharoh yang wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk taharah yang sunnah, seperti wudhu tajdid (memperbaharui wudhu), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk thaharah tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal.

c) Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya.

d) Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat igthirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut, Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

2) Air Mutlak Yang Berubah Sifatnya

Sedangkan macam kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thaharah) adalah air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thaharah. Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini :

a) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis.

b) Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci / thoharoh.

c) Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.

d) Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk dilaku-kan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, atau tanah di sungai, dan lain-lain.

3. Air Suci Tapi Makruh Digunakan


Ada beberapa macam air yang jika kita gunakan untuk thaharah makruh hukumnya, akan tetapi sah thaharahnya karena air tersebut memang suci sebanrnya, macam macam dan jenis airnya seperti dibawah ini :

1) Air yang sangat panas, karena ditakutkan orang yang menggunakannya tidak akan menyempurnakan wudhu nya.

2) Air yang sangat dingin, karena juga ditakutkan orang yang menggunakannya tidak menyempurnakan wudhu’nya.

3) Air yang berada ditempat tempat yang pernah diturunkan Adzab oleh Allah di tempat itu. Karena ditakutkan ada Adzab susulan dan juga karena semua hal yang ada ditempat tersebut akan membawa keapesan (tidak ada keberkahan).

4) Air yang panas karena sengatan matahari. Adapun sebab makruhya menggunakan air tersebut, karena dari bejana yang terkena sengatan matahari itu akan mengeluarkan dzat yang akan menyebabkan orang yang menggunakannya akan terkena penyakit lepra. Akan tetapi tidak makruh menggunakan air yang panas karena sengatan matahari kecuali jika memenuhi syarat-syarat dibawah ini :

a) Air itu sudah terasa panas dengan sengatan matahari. Lain halnya jika belum panas, misalnya baru hangat kuku, maka tidak makruh menggunakannya.

b) Air itu digunakan disaat masih panas. Lain halnya jika air tersebut digunakan setelah menjadi dingin, maka hukumnya tidak makruh menggunakannya.

c) Air itu digunakan untuk orang yang hidup. Dan harom jika digunakan untuk orang yang sudah mati jika hal itu menyakitkan.

d) Air itu ditampung oleh bejana yang dapat dipatri/ las, seperti besi, tembaga dan timah. Dikecualikan bejana yang terbuat dari emas dan perak, karena tidak akan mengeluarkan zat yang membahayakan kulit manusia, akan tetapi hukumnya harom dari segi menggunakan tempat yang terbuat dari emas dan perak. Lain halnya jika bejana yang menampung air itu terbuat dari tanah liat, beling, plastik, dan lain-lain maka tidak makruh hukum menggunakannya.

e) Air tersebut digunakan pada musim panas. Lain halnya jika digunakan pada musim dingin, maka tidak makruh menggunakannya walaupun air itu masih panas.

f) Air itu digunakan untuk badan. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk mencuci baju, maka tidak makruh.

g) Air itu terkena panas matahari disuatu kota yang panas. Lain halnya jika berada dikota yang tidak panas, maka tidak makruh.

h) Orang yang menggunakannya tidak takut akan terjadi penyakit pada dirinya. Lain halnya jika dia yakin kalau menggunakan air itu akan terkena penyakit lepra, maka hukumnya menjadi harom menggunakannya.

i) Air tersebut bukan satu-satunya yang dia punya. Lain halnya jika tidak ada air lagi selain air tersebut, maka hukumnya wajib menggunakannya untuk thaharahnya (bersuci) dan tidak boleh bertayammum karenanya. 

4. Air Najis (Air Mutanajis)


Adapun macam air yang ketiga adalah air yang terkena benda najis dan dinamakan air mutanajis. Sedangkan hukum dari air tersebut diperinci sebagai berikut:

Jika air itu sedikit (kurang dari dua qullah / 216 liter) lalu kejatuhan benda najis, maka hukum air tersebut menjadi najis walaupun tidak berubah sifatnya (bau, warna maupun rasanya).

Dan jika air itu banyak (dua qullah atau lebih) lalu kejatuhan najis, maka air itu tidak dihukumi najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, bau ataupun rasanya).

Itu tadi penjelasan mengenai jenis dan Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Hukum Fiqih Islam. semoga bermanfaat dan menjadikan kita semakin mengerti akan klasifikasi pembagian air dalam islam supaya proses bersuci kita menjadi lebih baik dan sempurna. wallahu a'lam.

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Fiqih Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel