Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat dan Sebaiknya Dihindari
02/01/18
Tambah Komentar
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat dan Sebaiknya Dihindari - Dalam melaksanakan ibadah shalat. hal hal wajib seperti syarat sah shalat dan rukun sholat wajib dikerjakan. sunnah sunnah shalat juga amatlah penting dan mungkin sudah banyak kita ketahui pembahasannya. namun satu hal lagi yang sering dilupakan umat slam kebanyakan adalah tentang makruh shalat. yaitu hal hal yang apabila kita tinggalkan akan mendapatkan pahala tambahan dan menambah kesempurnaan sholat kita disisi ALLAH SWT.
Makruh adalah hal yang bila dikerjakan tidak mengapa/tidak mendapatkan dosa namun apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala. dalam mengerjakan shalat sendiri ada perkara perkara makruh yang sebaiknya kita tinggalkan agar kesempurnaan sholat kita terjaga. inilah yang sering kita lewatkan sehari hari, terkadang kita tanpa sengaja melakukan perbuatan yang seharusnya dengan kita tingglkan maka tambahan pahala mengalir pada kita.
Baca Juga : Shadaqah Tathawwu
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan share mengenai apa sajakah hal hal yang dimakruhkan saat dalam shalat secara detail dan rinci. sumber diambil dari terjemahan kitab fiqih "Muqoddimah al-Hadramiyah". berikut penjelasan lengkapnya . . .
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat :
Dihukum makruh menoleh dengan wajahnya kecuali untuk suatu keperluan, lalu dimakruhkan pula mengarahkan pandangan ke langit, menggenggam rambut atau bajunya, meletakkan tangannya pada mulutnya tanpa keperluan.
Kemudian dimkruhkan juga mengusap debu pada dahinya dan meratakan batu-batu kecil di tempat sujudnya, berdiri diatas satu kaki, memajukannya dan menempelkannya pada kaki yang lain.
Dihukum makruh pula sholat sambil menahan kencing atau menahan kentut serta menahan buang air besar jika waktunya lapang. makruh pula jika shalat dalam keadaan ingin memakan makanan yang ada didekatnya sedangkan waktunya untuk shalat masih lapang.
Dihukum makruh meludah di luar masjid ke sebelah kanannya atau kearah depannya (tetapi boleh ke sebelah kirinya atau dibawah telapak kaki kirinya) dan diharamkan meludah didalam masjid.
Selanjutnya makruh bagi yang sedang melaksanakan sholat dengan meletakkan tangannya (yang kanan atau kiri) diatas pinggangnya tanpa keperluan (karena sangat dilarang dan merupakan perbuatan orang sombong).
Dihukum makruh membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat, kecuali bagi yang ketinggalan rakaat pertama dan kedua, lalu membacanya dalam dua rakaat terakhir dari shalat imam.
Dimakruhkan bersandar pada sesuatu yang bisa membuatnya jatuh apabila sandarannya jatuh. makruh pula tambahan waktu dalam duduk istirahat melebihi lamanya duduk diantara dua sujud.
Selanjutnya makruh untuk memanjangkan tasyahud pertama dan berdoa didalamnya dan meninggalkan doa dalam tasyahud akhir. lalu makruh bagi kita sebagai makmum bersamaan dengan imam dalam perbuatan perbuatan shalat.
Dimakruhkan juga membaca dengan suara keras ditempat yang seharusnya dibaca pelan dan membaca dengan suara pelan di tempat yang seharusnya dibaca dengan suara keras.
Makruh bagi makmum membaca dengan suara keras dibelakang imam dan diharamkan (atas setiap orang) membaca surah dengan suara keras jika mengganggu ketenangan orang lain.
Dihukum makruh shalat ditempat pembuangan sampah dan tepat penyembelihan hewan serta dijalan didalam bangunan. hal makruh lain adalah shalat didasar lembah yang ada kemungkinan datangnya banjir serta makruh pula bagi kita semua shalat didalam gereja, biara, perkuburan, pemandian, tempat istirahat unta dan atap ka'bah.
Dan yang terakhir adalah makruh sholat memakai baju atau pakaian yang memuat gambar gambar atau sesuatu yang bisa membuatnya lalai, memakai penutup muka atau cadar serta sholat ketika dalam keadaan sangat mengantuk (khawatir tidak khusyu' sedangkan waktunya untuk melaksanakan shalat masih sangat lapang).
Sekian mengenai perkara atau hal hal yang makruh dalam shalat. maka dari itu dianjurkan bagi kita untuk sebisa mungkin meninggalkan dan tidak melakukan hal hal yang telah tersebut diatas saat sedang mengerjakan sholat. semoga artikel ini bisa membawa manfaat dan mudah untuk dipahami sehingga kualitas shalat kita meningkat dan lebih baik lagi. wallahu a'lam.
Makruh adalah hal yang bila dikerjakan tidak mengapa/tidak mendapatkan dosa namun apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pahala. dalam mengerjakan shalat sendiri ada perkara perkara makruh yang sebaiknya kita tinggalkan agar kesempurnaan sholat kita terjaga. inilah yang sering kita lewatkan sehari hari, terkadang kita tanpa sengaja melakukan perbuatan yang seharusnya dengan kita tingglkan maka tambahan pahala mengalir pada kita.
Baca Juga : Shadaqah Tathawwu
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan share mengenai apa sajakah hal hal yang dimakruhkan saat dalam shalat secara detail dan rinci. sumber diambil dari terjemahan kitab fiqih "Muqoddimah al-Hadramiyah". berikut penjelasan lengkapnya . . .
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat :
Dihukum makruh menoleh dengan wajahnya kecuali untuk suatu keperluan, lalu dimakruhkan pula mengarahkan pandangan ke langit, menggenggam rambut atau bajunya, meletakkan tangannya pada mulutnya tanpa keperluan.
Kemudian dimkruhkan juga mengusap debu pada dahinya dan meratakan batu-batu kecil di tempat sujudnya, berdiri diatas satu kaki, memajukannya dan menempelkannya pada kaki yang lain.
Dihukum makruh pula sholat sambil menahan kencing atau menahan kentut serta menahan buang air besar jika waktunya lapang. makruh pula jika shalat dalam keadaan ingin memakan makanan yang ada didekatnya sedangkan waktunya untuk shalat masih lapang.
Dihukum makruh meludah di luar masjid ke sebelah kanannya atau kearah depannya (tetapi boleh ke sebelah kirinya atau dibawah telapak kaki kirinya) dan diharamkan meludah didalam masjid.
Selanjutnya makruh bagi yang sedang melaksanakan sholat dengan meletakkan tangannya (yang kanan atau kiri) diatas pinggangnya tanpa keperluan (karena sangat dilarang dan merupakan perbuatan orang sombong).
Dihukum makruh membaca surat dalam rakaat ketiga dan keempat, kecuali bagi yang ketinggalan rakaat pertama dan kedua, lalu membacanya dalam dua rakaat terakhir dari shalat imam.
Dimakruhkan bersandar pada sesuatu yang bisa membuatnya jatuh apabila sandarannya jatuh. makruh pula tambahan waktu dalam duduk istirahat melebihi lamanya duduk diantara dua sujud.
Selanjutnya makruh untuk memanjangkan tasyahud pertama dan berdoa didalamnya dan meninggalkan doa dalam tasyahud akhir. lalu makruh bagi kita sebagai makmum bersamaan dengan imam dalam perbuatan perbuatan shalat.
Dimakruhkan juga membaca dengan suara keras ditempat yang seharusnya dibaca pelan dan membaca dengan suara pelan di tempat yang seharusnya dibaca dengan suara keras.
Makruh bagi makmum membaca dengan suara keras dibelakang imam dan diharamkan (atas setiap orang) membaca surah dengan suara keras jika mengganggu ketenangan orang lain.
Dihukum makruh shalat ditempat pembuangan sampah dan tepat penyembelihan hewan serta dijalan didalam bangunan. hal makruh lain adalah shalat didasar lembah yang ada kemungkinan datangnya banjir serta makruh pula bagi kita semua shalat didalam gereja, biara, perkuburan, pemandian, tempat istirahat unta dan atap ka'bah.
Dan yang terakhir adalah makruh sholat memakai baju atau pakaian yang memuat gambar gambar atau sesuatu yang bisa membuatnya lalai, memakai penutup muka atau cadar serta sholat ketika dalam keadaan sangat mengantuk (khawatir tidak khusyu' sedangkan waktunya untuk melaksanakan shalat masih sangat lapang).
Sekian mengenai perkara atau hal hal yang makruh dalam shalat. maka dari itu dianjurkan bagi kita untuk sebisa mungkin meninggalkan dan tidak melakukan hal hal yang telah tersebut diatas saat sedang mengerjakan sholat. semoga artikel ini bisa membawa manfaat dan mudah untuk dipahami sehingga kualitas shalat kita meningkat dan lebih baik lagi. wallahu a'lam.
Belum ada Komentar untuk "Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat dan Sebaiknya Dihindari"
Posting Komentar