Udzur Yang Membolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah
26/07/16
Tambah Komentar
Fiqih Islam - Melaksanakan sholat jumat di masjid serta mengerjkan shalat 5 waktu dengan berjamaah di masjid / musholla adalah hal yang baik dan sangat dianjurkan dalam islam. bahkan dikatakan dalam hadist bahwa barang siapa tidak mengerjakan shalat sema tiga kali berturut turut maka ALLAH SWT akan mengunci mata hatinya. sedangkan sholat wajib lima waktu dengan berjamaah diganjar dengan pahala berlipat lipat yaitu 27 derajat.
Nah, berbicara mengenai sholat jumat dan shalat berjamaah. kali ini akan kita bahas mengenai udzur udzur atau alasan yang membolehkan kita untuk meninggalkan dan tidak melaksanakan sholat jumat dan sholat jamaah. dengan sebab sebab tersebut, maka anda diperkenankan untuk tidak menghadiri sholat jumat dan sholat wajib berjamaah di masjid. simak ulasan lengkapnya dibawah ini yang diambil dari terjemahan kitab fiqih Muqoddimah al-Hadromiyah . . .
Baca juga : Siapa Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah ?
Udzur Yang Membolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah :
- Udzur udzur (halangan) shalat jumat dan jamaah dimana kita diperkenankan untuk tidak menghadirinya adalah saat turun hujan dimana hujan tersebut dapat membasahi bajunya dan tidak menemukan payung atau alat lainnya untuk berteduh.
- Sakit yang memberatkannya untuk melaksanakan ibadah sholat jumat serta merawat orang sakit yang tidak ada perawatnya.
- Halangan lain adalah adanya kerabat yang mendekati kematiannya, baik ia tidak terhibur atau terhibur dengan kematiannya. yang seperti kerabat adalah istri, ipar, budak, teman, guru, tuan yang membebaskannya dari perbudakan dan budak yang dibebaskan.
- Termasuk halangan juga ialah khawatir atas jiwanya atau kehormatannya atau hartanya dan takut menemui orang yang dia berhutang padanya sedang ia tidak mampu membayar, dan apabila ia mengharapkan maaf dari orang yang akan menghukumnya.
- Menahan hadast (kencing/kentut/buang air besar) sedangkan waktunya lapang.
- Tidak adanya pakaian yang layak
- Tertidur
- Angin yang bertiup kencang diwaktu malam.
- Merasa sangat lapar, haus dan dingin.
- Adanya lumpur dan cuaca yang sangat panas diwaktu dhuhur.
- Bepergian dalam rombongan.
- Makan makanan yang berbau busuk baik dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak sedangkan baunya tidak dapat dihilangkan.
- Menetesnya air dari atap pasar yang dilaluinya menuju sholat jumat/jama'ah.
- Terjadinya gempa bumi.
Sekian mengenai hal hal yang menjadi sebab dibolehkannya kita tidak mengerjakan shalat jumat dan sholat berjamaah. selain dari pada udhur syar'i, maka kita diwajibkan mengerjakan shalat jum'at dan sangat dianjurkan sholat lima waktu berjamaah di masjid. wallahu a'lam.
Nah, berbicara mengenai sholat jumat dan shalat berjamaah. kali ini akan kita bahas mengenai udzur udzur atau alasan yang membolehkan kita untuk meninggalkan dan tidak melaksanakan sholat jumat dan sholat jamaah. dengan sebab sebab tersebut, maka anda diperkenankan untuk tidak menghadiri sholat jumat dan sholat wajib berjamaah di masjid. simak ulasan lengkapnya dibawah ini yang diambil dari terjemahan kitab fiqih Muqoddimah al-Hadromiyah . . .
Baca juga : Siapa Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Shalat Berjamaah ?
Udzur Yang Membolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah :
- Udzur udzur (halangan) shalat jumat dan jamaah dimana kita diperkenankan untuk tidak menghadirinya adalah saat turun hujan dimana hujan tersebut dapat membasahi bajunya dan tidak menemukan payung atau alat lainnya untuk berteduh.
- Sakit yang memberatkannya untuk melaksanakan ibadah sholat jumat serta merawat orang sakit yang tidak ada perawatnya.
- Halangan lain adalah adanya kerabat yang mendekati kematiannya, baik ia tidak terhibur atau terhibur dengan kematiannya. yang seperti kerabat adalah istri, ipar, budak, teman, guru, tuan yang membebaskannya dari perbudakan dan budak yang dibebaskan.
- Termasuk halangan juga ialah khawatir atas jiwanya atau kehormatannya atau hartanya dan takut menemui orang yang dia berhutang padanya sedang ia tidak mampu membayar, dan apabila ia mengharapkan maaf dari orang yang akan menghukumnya.
- Menahan hadast (kencing/kentut/buang air besar) sedangkan waktunya lapang.
- Tidak adanya pakaian yang layak
- Tertidur
- Angin yang bertiup kencang diwaktu malam.
- Merasa sangat lapar, haus dan dingin.
- Adanya lumpur dan cuaca yang sangat panas diwaktu dhuhur.
- Bepergian dalam rombongan.
- Makan makanan yang berbau busuk baik dalam keadaan mentah ataupun sudah dimasak sedangkan baunya tidak dapat dihilangkan.
- Menetesnya air dari atap pasar yang dilaluinya menuju sholat jumat/jama'ah.
- Terjadinya gempa bumi.
Sekian mengenai hal hal yang menjadi sebab dibolehkannya kita tidak mengerjakan shalat jumat dan sholat berjamaah. selain dari pada udhur syar'i, maka kita diwajibkan mengerjakan shalat jum'at dan sangat dianjurkan sholat lima waktu berjamaah di masjid. wallahu a'lam.
Belum ada Komentar untuk "Udzur Yang Membolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah"
Posting Komentar