Hukum Sholat Jumat
13/01/16
Tambah Komentar
Muslim Fiqih - Sholat jumat adalah ibadah sholat dua rakaat yang didahului dengan khutbah dan dilaksanakan pada hari jumat sebagai pengganti shalat dhuhur. namun ternyata di tengah tengah masyarakat kita masih banyak kita jumpai dari mereka yang meninggalkan sholat jumat. sebenarnya apa sih hukumnya mengerjakan sholat jumat itu? bagaimana pula hukumnya jika kita meninggalkan shalat jumat?
Topik tersebut akan diulas secara detail pada artikel kami kali ini. langsung saja bahwa hukum Shalat jum’at adalah wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama. Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wata’ala surah Al Jum'ah ayat 9.
Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu shalat jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkan daganganmu.
Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya shalat jum’at, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.
Topik tersebut akan diulas secara detail pada artikel kami kali ini. langsung saja bahwa hukum Shalat jum’at adalah wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama. Adapun dalil dari al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wata’ala surah Al Jum'ah ayat 9.
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ ءٰمَنُوْآإِذَانُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُواالْبَيْعَ ۗ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan kepadamu shalat jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkan daganganmu.
Adapun dalil dari as-Sunnah, adalah hadits yang secara tegas menunjukkan wajibnya shalat jum’at, yaitu hadits Thariq bin Syihab dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ الا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ
Shalat jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas empat (golongan) yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit.
Jadi melihat 2 dalil diatas bisa disimpulkan mengenai hukum shalat jumat adalah sebagai berikut ini.
Hukum Sholat Jumat :
Hukum Sholat Jumat :
Hukum Shalat Jumat Bagi Laki Laki
Hukum sholat jum'at bagi pria berdasarkan dalil hadist dan Al-Quran adalah wajib dan dikerjakan secara berjamaah.
Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan
Sedangkan hukum shalat jumat bagi wanita adalah tidak wajib. wanita boleh saja melaksanakan shalat jumat ataupun tidak.
Melihat hukum shalat jumat yang adalah fardhu ain, maka Nabi Muhammad SAW mengingatkan akan umatnya tentang bahaya meninggalkan sholat jumat dengan sengaja atau tanpa ada udzur/alasan yang dibenarkan.
baca juga : qasidah busyra lana
baca juga : qasidah busyra lana
Ancaman Meninggalkan Sholat Jumat
Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali berturut-turut Shalat Jum’at dengan sengaja, maka Allah akan mencetak dalam hatinya (kemunafikan).”
Jika engkau berhalangan yang membuatmu meninggalkan Shalat Jum’at atau shalat berjama’ah, maka bayangkanlah bahwa di tempat yang diadakan Shalat Jum’at itu ada seorang lelaki yang sedang membagikan uang kepada hadirin. Jika engkau merasa semangat untuk hadir karena uangnya, maka udzurmu tidak benar dan malulah kepada Allah SWT. Karena bagimu, tujuan duniawi lebih mulia daripada karunia-Nya.
Ketahuilah, kalau ada udzur yang benar, setidaknya ia telah gugur kewajibannya. Adapun pahalanya tidak dapat diperoleh kecuali apabila perbuatan itu dilakukan. Memang terkadang pahala bisa diperoleh bagi orang yang sama sekali tidak bisa hadir karena udzur. Diantaranya seperti udzur buang-buang air tiada henti-hentinya atau dipenjara secara dzalim dan lain sebaginya.
Ataupun dirinya tidak berhalangan untuk menghadiri Shalat Jum’at tetapi apabila ia hadir akan menyebabkan orang muslim lain mengalami kesulitan yang parah. Diantaranya seperti orang yang berhalangan karena merawat orang sakit yang tersia-siakan dan lain sebagainya. Orang ini dan yang tadi kami sebutkan, apabila mereka berhalangan disertai dengan perasaan sedih dan penyesalan karena tidak bisa menghadirinya, maka mereka tetap akan mendapatkan pahalanya.
Sesungguhnya seorang mukmin yang sempurna tidak akan meninggalkan apapun yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Meskipun untuk meninggalkannya ia memiliki seribu udzur sampai ia mengetahui bahwa meninggalkannya lebih disenangi oleh Allah SWT daripada menjalakannya.
Namun hal ini jarang sekali ditemui. Oleh karena itu kalangan auliya’ Allah SWT yang sempurna, mereka mau menanggung beban melakukan perbuatan untuk mendekatkan kepada Allah SWT yang tidak bisa dipikul oleh gunung yang kokoh.
Adapun orang-orang yang lemah imannya, sedikit keyakinannya, kurang ma’rifahnya kepada Allah SWT. ia tidak peduli meninggalkan apa yang Allah SWT wajibkan baginya kecuali hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.
Hendaknya engkau mengajak orang-orang yang dibawah tanggunganmu seperti anak,isteri dan budakmu untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apabila seorang dari mereka tidak mau mengerjakannya, maka hendaknya engkau menasehatiya dan memberinya peringatan. Jikalau ia tetap saja bersikeras tidak melakukannya, maka hendaknya engkau memukulnya dan bersikap keras kepadanya.
Jikalau masih saja menolak dan masih bersikeras tidak mau melakukannya, maka hendaknya engkau memutusnya dan berpaling darinya. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah setan yang jauh dari rahmat Allah SWT, yang menghadang murka dan laknat-Nya, haram untuk disenangi dan wajib dimusuhi oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam:
Artinya: “Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah musyrik.”
Dalam haditsnya yang lain. Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
Artinya : “Tidak ada agama bagi orang yang tidak melaksanakan sholat , dan adapun perumpaan sholat dalam agama seperti kepala bagi tubuh.”
Hendaknya kalian luangkan waktu pada hari jum’at dari segala kesibukan dunia dan jadikanlah hari yang mulia ini murni untuk akhiratmu, jangan kau sibukan hari ini kecuali dalam hal yang baik,dengan maksud menghadap kepada Allah SWT. Dan sebaik-baik pendekatan ketika waktu ijabah yaitu waktu pada setiap hari jum’at yang mana tidak menjumpai seorang muslim waktu tersebut ia meminta kepada Allah suatu kebaikan,dan berlindung dari keburukan kecuali Allah akan mengijabahnya.
Hendaknya kalian bersegera menuju jum’at walaupun berangkat dari sebelum terbitnya matahari, juga agar men dandekat dari mimbar, diam saat khutbah dan hati-hatilah dari menyibukan diri dengan berdzikir dan berfikir saat khutbah berlangsung terlebih dari bercanda dan mengkhayal, rasakan dalam dirimu bahwa engkaulah obyek dari semua yang di dengar baik nasehat maupun wasiat,bacalah setelah salam dalam keadaan kaki belum berubah dan sebelum diselingi dengan pembicaraan yaitu al-fatihah,al-ikhlas, al-falaq dan an-naas sebanyak 7 kali.
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه
Artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali berturut-turut Shalat Jum’at dengan sengaja, maka Allah akan mencetak dalam hatinya (kemunafikan).”
Jika engkau berhalangan yang membuatmu meninggalkan Shalat Jum’at atau shalat berjama’ah, maka bayangkanlah bahwa di tempat yang diadakan Shalat Jum’at itu ada seorang lelaki yang sedang membagikan uang kepada hadirin. Jika engkau merasa semangat untuk hadir karena uangnya, maka udzurmu tidak benar dan malulah kepada Allah SWT. Karena bagimu, tujuan duniawi lebih mulia daripada karunia-Nya.
Ketahuilah, kalau ada udzur yang benar, setidaknya ia telah gugur kewajibannya. Adapun pahalanya tidak dapat diperoleh kecuali apabila perbuatan itu dilakukan. Memang terkadang pahala bisa diperoleh bagi orang yang sama sekali tidak bisa hadir karena udzur. Diantaranya seperti udzur buang-buang air tiada henti-hentinya atau dipenjara secara dzalim dan lain sebaginya.
Ataupun dirinya tidak berhalangan untuk menghadiri Shalat Jum’at tetapi apabila ia hadir akan menyebabkan orang muslim lain mengalami kesulitan yang parah. Diantaranya seperti orang yang berhalangan karena merawat orang sakit yang tersia-siakan dan lain sebagainya. Orang ini dan yang tadi kami sebutkan, apabila mereka berhalangan disertai dengan perasaan sedih dan penyesalan karena tidak bisa menghadirinya, maka mereka tetap akan mendapatkan pahalanya.
Sesungguhnya seorang mukmin yang sempurna tidak akan meninggalkan apapun yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT. Meskipun untuk meninggalkannya ia memiliki seribu udzur sampai ia mengetahui bahwa meninggalkannya lebih disenangi oleh Allah SWT daripada menjalakannya.
Namun hal ini jarang sekali ditemui. Oleh karena itu kalangan auliya’ Allah SWT yang sempurna, mereka mau menanggung beban melakukan perbuatan untuk mendekatkan kepada Allah SWT yang tidak bisa dipikul oleh gunung yang kokoh.
Adapun orang-orang yang lemah imannya, sedikit keyakinannya, kurang ma’rifahnya kepada Allah SWT. ia tidak peduli meninggalkan apa yang Allah SWT wajibkan baginya kecuali hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.
Sebagaimana firman Allah SWT:
ولكل درجات مما عملوا وليفيهم أعمالهم وهم لا يظلمون(19
Artinya: “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan. Dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (Qs. al-Ahqaaf ayat: 19).Hendaknya engkau mengajak orang-orang yang dibawah tanggunganmu seperti anak,isteri dan budakmu untuk mengerjakan shalat lima waktu. Apabila seorang dari mereka tidak mau mengerjakannya, maka hendaknya engkau menasehatiya dan memberinya peringatan. Jikalau ia tetap saja bersikeras tidak melakukannya, maka hendaknya engkau memukulnya dan bersikap keras kepadanya.
Jikalau masih saja menolak dan masih bersikeras tidak mau melakukannya, maka hendaknya engkau memutusnya dan berpaling darinya. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah setan yang jauh dari rahmat Allah SWT, yang menghadang murka dan laknat-Nya, haram untuk disenangi dan wajib dimusuhi oleh setiap muslim. Hal ini sebagaimana sabda Baginda Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد أشرك
Artinya: “Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah musyrik.”
Dalam haditsnya yang lain. Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam bersabda:
لا دين لمن لا صلاة له وانما مثل الصلاة من الدين كمثل الرأس من الجسد
Artinya : “Tidak ada agama bagi orang yang tidak melaksanakan sholat , dan adapun perumpaan sholat dalam agama seperti kepala bagi tubuh.”
Hendaknya kalian luangkan waktu pada hari jum’at dari segala kesibukan dunia dan jadikanlah hari yang mulia ini murni untuk akhiratmu, jangan kau sibukan hari ini kecuali dalam hal yang baik,dengan maksud menghadap kepada Allah SWT. Dan sebaik-baik pendekatan ketika waktu ijabah yaitu waktu pada setiap hari jum’at yang mana tidak menjumpai seorang muslim waktu tersebut ia meminta kepada Allah suatu kebaikan,dan berlindung dari keburukan kecuali Allah akan mengijabahnya.
Hendaknya kalian bersegera menuju jum’at walaupun berangkat dari sebelum terbitnya matahari, juga agar men dandekat dari mimbar, diam saat khutbah dan hati-hatilah dari menyibukan diri dengan berdzikir dan berfikir saat khutbah berlangsung terlebih dari bercanda dan mengkhayal, rasakan dalam dirimu bahwa engkaulah obyek dari semua yang di dengar baik nasehat maupun wasiat,bacalah setelah salam dalam keadaan kaki belum berubah dan sebelum diselingi dengan pembicaraan yaitu al-fatihah,al-ikhlas, al-falaq dan an-naas sebanyak 7 kali.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Sholat Jumat"
Posting Komentar