Hukum Pacaran Dalam Islam Sebelum Menikah, Halal atau Haram ?
03/06/15
7 Komentar
Hukum Pacaran - Ditengah tengah masyarakat kita saat ini muncul fenomena pacaran. pacaran biasa dilakukan pasangan muda mudi untuk menjalin kasih dan saling berkasih sayang antar keduanya. berprinsip dasar saling cinta, sepasang muda mudi bisanya saling menjajaki karakter masing masing dengan niat beragam. ada yang hanya untuk bersenang senang saja dan ada yang serius berniat untuk memilih calon pasangan untuk dinikahi.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum berpacaran dalam syariat islam. karena dimasa kini pacaran adalah hal sudah umum dan lumrah dilakukan oleh seluruh remaja muslim di tanah air. tentu kita harus mengetahui hukum hukum dalam pacaran. pertanyaannya adalah apakah pacaran itu dibolehkan atau diharamkan, mengingat dalam proses pacaran, berdua-duaan, bersentuhan, berpelukan, berciuman dan lain sebagainya selalu mengiringi.
Hukum pacaran adalah mutlak Haram dan tidak ada perdebatan sama sekali, dengan begitu kita sesama muslim wajib saling mengingatkan, mengingat Masyarakat muslim sendiri, sudah mulai menganggap biasa proses pacaran dan para orang tua sudah membiarkan anak anak mereka untuk memadu kasih dengan stempel pacaran. tahukah anda bahwa apa yang anak anak anda lakukan saat berpacaran. tahukah anda sebagai orang tua bahwa kewajiban anda adalah mendidik anak anak anda dengan akhlak yang baik sesuai ajaran agama islam.
Baca juga : hadist tentang cinta
Baca juga : hadist tentang cinta
Hukum tentang larangan pacaran sudah sangat jelas ALLAH terangkan dalam Al-Qur'an serta dijelaskan pula oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai hadistnya. berikut dibawah ini dalil, ayat dan hadits tentang hukum berpacaran sesuai syariat islam, simak dan renungkanlah . . .
Hukum Pacaran Dalam Islam :
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 31
Hukum Pacaran Dalam Islam :
Pacaran Adalah Perbuatan Mendekati Zina
“Dan janganlah kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya itu adalah perbuatan nista/keji dan sejelek-jelek jalan.” Al-Isra`: 32
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan/berbicara (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”An-Nur ayat 30
“Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali bersama mahram.” (Muttafaq ‘alaih, dari Ibnu‘Abbas.R.A)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan menyertai keduanya.” (HR. Ahmad)
Dari beberapa hadist Rasulullah diatas, sudah jelaslah dan dapat ditarik kesimpulan bahwa pacaran/hubungan antara laki laki dan perempuan yang bukan mahramnya merupakan perbuatan mendekati perzinahan. karena ALLAH SWT dan Rasulnya dengan jelas melarang kita berdua duaan dengan wanita yang bukan muhrimnya. mendekati zina/pacaran saja ALLAH sebut dengan perbuatan keji dan nista, bagaimana jika kita menyentuh dan akhirnya terjerumus dalam zina. semoga kita diberi hidayah oleh ALLAH SWT.
Hukum Berbicara Dengan Wanita
“Maka janganlah kalian (para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berbicara dengan suara yang lembut, sehingga lelaki yang memiliki penyakit dalam kalbunya menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf (baik).” Al-Ahzab: 32
Seperti tertuang dalam ayat Al-Quran diatas, Allah SWT mengajarkan agar para wanita tidak berbicara kepada laki laki dengan suara yang dilembutkan atau dibuat lembut. jadi sebisa mungkin berbicaralah dengan suara biasa agar para lelaki tidak tergoda dan akhirnya timbul nafsu syahwat dalam diri mereka. pertanyaannya adalah apakah dalam pacaran sang wanita tidak bertutur kata lembut ?
Hukum Memandang Wanita
“Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) maka mintalah dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu mereka.” Al-Ahzab ayat 53
Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain. Karena pandangan yang pertama mubah untukmu. Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)
Dari beberapa hadist Nabi diatas sudah sangat jelas bahwa memandang saja kita tidak diperbolehkan. memandang wanita yang bukan muhrim apat menimbulkan perasaan syahwat dan itu dilarang oleh ALLAH SWT karena termasuk perbuatan mendekati dan bisa mengantarkan kita kepada perzinahan. seperti yang kita ketahui bagaimana mungkin mereka yang berpacaran tidak saling memandang. bahkan memandang hanyalah proses pertama sebelum akhirnya menyentuh dan berujung pada perbuatan zina. semua kegiatan mulai dari melihat, memandang dan sterusnya dilarang dan sangat jelas diharamkan oleh ALLAH SWT. pertanyaannya adalah, apakah bisa anda berpacaran tanpa memandang ?
Hukum Menyentuh/Bersentuhan dengan Wanita
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Tidak. Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh tangan wanita (selain mahramnya), melainkan beliau membai’at mereka dengan ucapan (tanpa jabat tangan).” (HR. Muslim)
Jika Melihat wanita lain yang bukan mahramnya saja diharamkan, apalagi degan menyentuhnya. Nabi Muhammad SAW sebagai panutan seluruh umat telah mencontohkan bahwa sepanjang hidupnya ia tidak pernah bersentuhan dengan wanita kecuali mahramnya. meski kita tidak mungkin bisa mengikuti apa yang dilakukan Nabi secara sempurna, namun setidaknya kita wajib mengetahui bahwa menyentuh sebagaimana yang ada dalam proses pacaran tidak diperbolehkan dan sebisa mungkin menghidarinya. jikalau kita terjerumus, maka segeralah bertobat dan berusaha menahan hawa nafsu kita agar ALLAH SWT senantiasa meridhoi kita. pertanyaannya adalah mampukah anda untuk tidak menyentuh pacar anda ?
Himbauan Untuk Para Wanita Muslim
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An-Nur ayat 31
Salah satu sebab yang menyebabkan pacaran menjadi budaya dan terjadi pada hampir seluruh anak anak kaum muslim adalah dikarenakan para wanita musim kita tidak menerapkan syariat islam dalam berbusana. para wanita zaman sekarang membuka aurat dan menunjukkan bagian tubuhnya sehingga membuat para lelaki tergoda. para wanita yang menggoda dan lelaki tergoda sama sama berdosa. sehingga dari terbukanya aurat wanita, ditambah dengan ahklak lelaki yang buruk, terjadilah proses pacaran yang disertai dengan melihat, memegang, bermesraan hingga hal hal lain yang dibenci oleh ALLAH SWT.
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan."(H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Godaan Wanita Merupakan Fitnah
“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
“Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma)
Rasulullah ditanya tentang hal Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka, beliau bersabda: "mulut dan kemaluan."(H.R. Turmudzi, ia berkata: "hadist ini shahih gharib").
Dan memang Rasulullah telah mengingatkan dalam hadistnya akan bahaya dan fitnah yang muncul dari wanita. sehingga jika para pria tidak berpegang teguh pada ajaran ALLAH dan Rasulnya. maka ia akan terjerumus dalam fitnah terbesar bagi ummat Nabi Muhammad, yaitu wanita.
Zina Termasuk Dosa Besar
“Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh, orang yang sudah menikah lalu berzina, dan orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (Al-Maidah: 44)
Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW :
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi)
Ibnu Mas'ud pernah bertanya tentang dosa-dosa besar kepada Rasulullah SAW :
Aku berkata: "Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah?
Beliau bersabda: "engkau menjadikan bersama Allah sekutu yang lain, padahal Dia menciptakanmu".
Dia (Ibnu Mas'ud) berkata: "Kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu."
Dia berkata: "kemudian apa?"
Beliau bersabda: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu." (Mutafaqun ‘alaihi)
Dari hadits Rasulullah diatas bisa difahami bahwa zina termasuk dosa yang sangat besar disisi ALLAH SWT dan bukan masalah sepele. bahkan disejajarkan dengan seorang pembunuh dan orang yang telah keluar dari agama islam/murtad. jadi para remaja dan muda mudi zaman sekarang yang berpacaran ria dan lalu terjerumus dalam jurang perzinahan, mereka sebenarnya tanpa sadar telah melakukan perbuatan yang keji dan berdosa disisi ALLAH SWT.
Bersegeralah Menikah Untuk Menghindari Pacaran
Salah satu hal yang bisa mencegah kita dari godaan melakukan pacaran atau hubungan diluar nikah adalah dengan segera melangsungkan pernikahan jika dirasa telah mampu, siapa yang menunda nunda dan mempersulit perkawinan maka ditakutkan ia akan terjerumus dalam perzinahan. dengan menikah hubungan yang sebelumnya adalah dosa besar berubah menjadi ibadah, indah bukan? berikut dalil tentang menyegerakan untuk menikah.
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)
“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih)
Nah, itu tadi sekilas artikel mengenai bagaimana hukum pacaran dalam islam. semua dalil, ayat dan hadist diatas dengan jelas dan gamblang menerangkan tentang larangan kita umat muslim untuk berpacaran karena syariat islam yang dibawa Nabi Muhammad tidak pernah mengizinkan kita untuk berpacaran. karena dalam pacaran ada proses melihat, berbicara dan menyentuh wanita yang bukan muhrim. jadi sudah jelas dan mutlak serta seluruh ulama sepakat bahwa hukum pacaran adalah HARAM. sekian artikel muslim fiqih kali ini, semoga bisa bermanfaat dan membuat kita lebih taat dalam menjauhi larangannya. wallahu a'lam bishawab.
hanya di perbolehkan pengenalan sebelum melamar saja selama beberapa hari
BalasHapusterima kasih atas infonya bolehkah saya copas?
BalasHapusTerimakasih banyak info nya.
BalasHapusBoleh saya copas?
Mana yang lebih jelek, pacar yang jahil tapi berpacaran sebab nya jahil sama yang menggunakan agama untuk pacaran? Maksudnya menasihatkan perkara yang baik pada pacarnya tapi tetap aja berpacaran?pakainya tudung sudah cantik deh tapi berlazat lazat sama pacar
BalasHapuskeduanya jelek dan salah, namun jika ditanya mana yang lebih jelek, tentu yang sudah mengerti hukumnya tapi tetap berpacaran, apalagi menggunakan agama sebagai sarana berpacaran. menyampaikan pesan dakwah tidak boleh dilakukan dengan cara yang salah (memlalui pacaran misalnya). Hal yang demikian tidak bisa menjai alasan untuk membenarkan pacaran. wallahu a'lam.
HapusIzin copas
BalasHapusbagus sekali mas/mbak penulis , tapi menurut saya ini bukan hokum pacaran dalam islam, kan sudah jelas berpandangan dengan lawan jenis yg bukan mahram saja tidak boleh apalagi pacaran, tidak ada itu hokum pacaran , tepatnya ini adab pada lawan jenis yang bukan mahram, makasih mas/mbak penulis atas isi dari tulisan ini yang berkualitas dan bermakna.
BalasHapus