Bahaya dan Hukum Larangan Berjudi
04/09/14
Tambah Komentar
Apa Itu Judi? Hakekat perjudian adalah dua pihak atau lebih yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang tertentu dan dikumpulkan sebagai hadiah. Kemudian mereka mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain. Siapa yang menang, ia berhak mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari kontribusi para peserta yang dikumpulkan tadi.
Undian Berhadiah = Judi?
Kalau kita pelajari hakekat perjudian di atas, maka apakah undian berhadiah termasuk di dalamnya? Sebuah undian bisa mengandung unsur judi manakala ada keharusan bagi setiap peserta untuk membayar sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu kepada pihak penyelenggara. Dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari uang yang dikumpulkan dari peserta undian tadi. Pada saat itulah, undian menjadi salah satu bentuk perjudian. Karena pada hakekatnya, uang yang disetorkan oleh para peserta itu adalah uang taruhan dari sebuah praktek perjudian. Sehingga undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Tidak jauh berbeda dengan undian berhadiah adalah kuis atau sayembara via SMS yang diselenggarakan oleh operator telepon seluler atau pihak tertentu yang bekerjasama dengannya. Pada prakteknya, secara otomatis pulsa pelanggan yang mengikuti kuis tersebut akan berkurang. Dan itulah sebenarnya uang yang dipertaruhkan dalam arena kuis (baca: perjudian) yang terkadang pesertanya bisa mencapai jutaan orang.
Sifat Buruk Khamr dan Judi
Kalau kita perhatikan dengan seksama ayat 90-91 surat Al-Maidah di atas, kita akan mendapati bahwa perbuatan meminum khamr dan berjudi itu memiliki sifat dan dampak negatif sebagai berikut:
Pertama, Kotor dan Najis
Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyifati perbuatan- perbuatan tersebut dengan sifat yang semestinya tidak ada seorang pun mau mendekatinya apalagi menyentuhnya, yaitu sifat الرجس, maknanya adalah kotor dan najis.
Maka siapakah yang masih mau mendekati, menyentuh, dan apalagi bergelimang dengan sesuatu yang menjijikkan tersebut?
Kedua, Perbuatan Syaithan
Sifat jelek berikutnya yang disebutkan oleh Allah dalam ayat di atas adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu termasuk perbuatan syaithan, makhluk terlaknat yang telah divonis akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Syaithan tidak tinggal diam, ia berusaha mencari teman untuk diajak bersama masuk jahannam. Ia ingin agar manusia berbuat seperti apa yang ia perbuat. Dari ayat ini, Anda menjadi tahu perbuatan syaithan yang akan menjadi sebab tergelincirnya manusia ke dalam jurang neraka.
Ketiga, Tidak Akan Meraih Kemenangan
Setelah mengabarkan bahwa keempat perbuatan tersebut najis, kotor, dan merupakan perbuatan syaithan, maka Allah subhaanahu wa ta’aalaa pun memerintahkan untuk menjauhinya dan sekaligus mengabarkan bahwa barangsiapa yang benar-benar menjauhi perbuatan tersebut, maka ia akan meraih kemenangan, yaitu kehidupan yang bahagia, selamat dunia akhirat. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.”
Hal ini memberikan pengertian bahwa barangsiapa yang masih saja melakukan perbuatan-perbuatan najis tersebut, maka ia tidak akan meraih kemenangan yang dijanjikan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Keempat, Penyebab Timbulnya Permusuhan dan Kebencian.
Selanjutnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengabarkan bahwa meminum khamr dan berjudi merupakan penyebab rusaknya hubungan antar sesama bahkan keluarga. Syaithanlah biangnya. Ia menjadikan judi dan khamr sebagai sarana agar manusia saling benci dan memusuhi.
Maka bukan suatu hal yang aneh apabila setiap praktek perjudian atau acara pesta minuman keras kerap kali diakhiri dengan kekacauan, pertengkaran, saling benci dan dendam, bahkan pembunuhan. Na’udzubillah.Itulah judi dan miras. Pangkal dari kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kelima, Menghalangi Seseorang dari Dzikrullah dan Shalat
Syaithan pun juga menjadikan judi dan minuman keras ini sebagai perangkat untuk menjauhkan seseorang dari berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan beribadah kepada-Nya.
Sungguh sangat merugi ketika seseorang jauh dari mengingat Allah, tidak pernah mendirikan shalat, dan menjalankan ibadah yang lainnya. Padahal dengan berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa hati seseorang menjadi tenteram, dan dengan shalat, seseorang akan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa melindungi dan menjauhkan kita dan keluarga kita dari berbagai kejelekan dan segala perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya. Amin.
Undian Berhadiah = Judi?
Kalau kita pelajari hakekat perjudian di atas, maka apakah undian berhadiah termasuk di dalamnya? Sebuah undian bisa mengandung unsur judi manakala ada keharusan bagi setiap peserta untuk membayar sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu kepada pihak penyelenggara. Dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari uang yang dikumpulkan dari peserta undian tadi. Pada saat itulah, undian menjadi salah satu bentuk perjudian. Karena pada hakekatnya, uang yang disetorkan oleh para peserta itu adalah uang taruhan dari sebuah praktek perjudian. Sehingga undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Tidak jauh berbeda dengan undian berhadiah adalah kuis atau sayembara via SMS yang diselenggarakan oleh operator telepon seluler atau pihak tertentu yang bekerjasama dengannya. Pada prakteknya, secara otomatis pulsa pelanggan yang mengikuti kuis tersebut akan berkurang. Dan itulah sebenarnya uang yang dipertaruhkan dalam arena kuis (baca: perjudian) yang terkadang pesertanya bisa mencapai jutaan orang.
Sifat Buruk Khamr dan Judi
Kalau kita perhatikan dengan seksama ayat 90-91 surat Al-Maidah di atas, kita akan mendapati bahwa perbuatan meminum khamr dan berjudi itu memiliki sifat dan dampak negatif sebagai berikut:
Pertama, Kotor dan Najis
Allah subhaanahu wa ta’aalaa menyifati perbuatan- perbuatan tersebut dengan sifat yang semestinya tidak ada seorang pun mau mendekatinya apalagi menyentuhnya, yaitu sifat الرجس, maknanya adalah kotor dan najis.
Maka siapakah yang masih mau mendekati, menyentuh, dan apalagi bergelimang dengan sesuatu yang menjijikkan tersebut?
Kedua, Perbuatan Syaithan
Sifat jelek berikutnya yang disebutkan oleh Allah dalam ayat di atas adalah bahwa perbuatan-perbuatan itu termasuk perbuatan syaithan, makhluk terlaknat yang telah divonis akan masuk neraka dan kekal di dalamnya.
Syaithan tidak tinggal diam, ia berusaha mencari teman untuk diajak bersama masuk jahannam. Ia ingin agar manusia berbuat seperti apa yang ia perbuat. Dari ayat ini, Anda menjadi tahu perbuatan syaithan yang akan menjadi sebab tergelincirnya manusia ke dalam jurang neraka.
Ketiga, Tidak Akan Meraih Kemenangan
Setelah mengabarkan bahwa keempat perbuatan tersebut najis, kotor, dan merupakan perbuatan syaithan, maka Allah subhaanahu wa ta’aalaa pun memerintahkan untuk menjauhinya dan sekaligus mengabarkan bahwa barangsiapa yang benar-benar menjauhi perbuatan tersebut, maka ia akan meraih kemenangan, yaitu kehidupan yang bahagia, selamat dunia akhirat. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya), “Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat kemenangan.”
Hal ini memberikan pengertian bahwa barangsiapa yang masih saja melakukan perbuatan-perbuatan najis tersebut, maka ia tidak akan meraih kemenangan yang dijanjikan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa.
Keempat, Penyebab Timbulnya Permusuhan dan Kebencian.
Selanjutnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa mengabarkan bahwa meminum khamr dan berjudi merupakan penyebab rusaknya hubungan antar sesama bahkan keluarga. Syaithanlah biangnya. Ia menjadikan judi dan khamr sebagai sarana agar manusia saling benci dan memusuhi.
Maka bukan suatu hal yang aneh apabila setiap praktek perjudian atau acara pesta minuman keras kerap kali diakhiri dengan kekacauan, pertengkaran, saling benci dan dendam, bahkan pembunuhan. Na’udzubillah.Itulah judi dan miras. Pangkal dari kejahatan dan tindak kriminal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kelima, Menghalangi Seseorang dari Dzikrullah dan Shalat
Syaithan pun juga menjadikan judi dan minuman keras ini sebagai perangkat untuk menjauhkan seseorang dari berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan beribadah kepada-Nya.
Sungguh sangat merugi ketika seseorang jauh dari mengingat Allah, tidak pernah mendirikan shalat, dan menjalankan ibadah yang lainnya. Padahal dengan berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa hati seseorang menjadi tenteram, dan dengan shalat, seseorang akan tercegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa melindungi dan menjauhkan kita dan keluarga kita dari berbagai kejelekan dan segala perbuatan yang bisa mendatangkan kemurkaan-Nya. Amin.
Belum ada Komentar untuk "Bahaya dan Hukum Larangan Berjudi"
Posting Komentar