3 Sebab Dibolehkannya Tayammum

Muslim Fiqih - Bersuci dengan menggunakan media debu atau tayammum memang merupakan salah satu ilmu dasar dalam islam yang wajib dipelajari oleh kita sebagai umat islam. tayammum akan sangat berguna ketika kita ingin bersuci dari hadast kecil dan besar sedangkan ditempat tersebut tidak terdapat air, nah sebagai pengganti wudhu, kita diperbolehkan melaksanakan tayammum.

Baca juga : syarat syarat tayammum

Namun yang perlu diingat adalah hal hal yang menjadi alasan/penyebab seseorang dibolehkan bertayammum sebagai pengganti wudhu. nah kali ini muslim fiqih akan membahas tata cara tayammum secara detail dan lengkap mengenai sebab dibolehkannya bertayammum berdasarkan mazhab Imam Syafi'i. sehingga kita tahu kapan boleh tidaknya melaksanakan tayammum, so langsung simak ulasannya dibawah ini . . .


Sebab Dibolehkannya Tayammum

Sebab sebab Diperbolehkannya Tayammum ada 3 :

1. Tidak adanya air

Maka seseorang yang berhadats kecil dan besar jika menyakini bahwa di daerahnya tidak dapat di temukan air, maka di perbolehkan untuk bertayammum.

2. Sakit

Penyebab yang ke 2 seseorang diperbolehkan tayammum yaitu jika dalam keadaan sakit yang di larang oleh dokter untuk menggunakan air/jika terkena air akan menimbulkan penyakit yang lain semisal berubahnya warna kulit dari putih ke hitam dan sebaliknya, khusus pada bagian wajah dan tangan atau bagian tubuh yang lain yang tidak bisa di tutupi untuk menjaga muru'ah (kehormatan)

3. Membutuhkan air untuk di minum

Jika memang di sekitarnya ada air tetapi di butuhkan untuk minum makhluk makhluk yang di muliakan oleh oleh Allah.

Dan adapun mahluk mahluk yg tidak di muliakan oleh Allah ada 6 :

- Orang yang meninggalkan shalat

- Orang yang ber zina mohshan (orang yang melakukan perzinahan dalam status dia pernah menikah sebelumnya)

- Murtadh (orang yang keluar dari islam)

- Kafir harbi (orang diluar islam yang memusuhi islam)

- Anjing galak

- Babi


Nah, itu tadi sekilas ilmu mengenai BAB tayammum tentang 3 sebab dibolehkan tayammum sesuai akidah ahlussunah wal jamaah. sekian dulu artikel fiqih kali ini, semoga bermanfaat bagi anda sekeluarga dan mampu menambah wawasan kita seputar ilmu fiqih islam. wass. wr. wb.

Belum ada Komentar untuk "3 Sebab Dibolehkannya Tayammum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel